Mengawali
tulisan ini, Saya ingin menggarisbawahi dua kata kunci dari judul diatas yaitu
Good Governance dan otonomi daerah. Dua istilah yang pada satu dasawarsa
terakhir mewarnai wacana dunia intelektual dan public yang menyangkut
kepemerintahan. Keduanya boleh jadi merupakan antitesis dari kondisi yang
selama ini berjalan diberbagai belahan dunia, sehingga desakan sebuah tata
kepemerinahan yang lebih berkeadilan, transparan, partisipatif mengemuka dengan
begitu derasnya.
Di Indonesia
sendiri sebagai bagian dari warga dunia tidak bisa melepaskan diri dari arus
perkembangan global tersebut, termasuk menyangkut nilai-nilai clean and good
governance atau tata pemerintahan yang baik dan bersih. Karena perjalanan
kenegaraan dan tata pemerintahan yang selama ini berjalan bersifat
sentralistik, militeristik, otoritarian, dan lekat dengan praktik KKN. meyakini
bahwa eksistensi, peran, tugas pokok dan fungsi Birokrasi sebagai pelayan
masyarakat dalam rangka mewujudkan segenap capaian dan target pemerintah daerah
sesuai visi dan misinya sangatlah menentukan. agaknya semangat dan kerja keras kalangan
birokrasi ini patutlah mendapatkan apresiasi yang selayaknya. Namun demikian
tentunya tuntutan untuk terus berupaya
meningkatkan kapasitas, kapabelitas, kerja keras dan cerdasnya dengan dilandasi
niat ikhlas mengabdi, demi kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakat
janganlah pernah berhenti. Bukankah Rasul mengatakan “ Khairunnaas Anfa’uhum
Linnaas” sebaik-baiknya manusia adalah yang paling banyak memberi manfaat bagi
masyarakat. Sebagai abdi Negara yang berfungsi melayani, tentunya kemanfaatan
saudara-saudara sekalian haruslah benar-benar diwujudkan dengan memberikan yang
terbaik dari kedisiplinan sikap dan moral saudara, kemampuan ilmu dan
keterampilan kerja saudara, serta sikap melayani yang ramah dan penuh emphaty.
Sebagaimana kita
maklumi bersama, bahwa saat ini kita hidup dalam pusaran waktu yang bergerak
sedemikian cepat, perubahan demi perubahan seakan tak henti terjadi, termasuk
dalam hal pelaksanaan pemerintahan di Republik ini. Berbagai pola dan system
pemerintahan berlangsung silih berganti, berubah mengikuti semangat untuk terus
mengarah pada frame system pemerintahan yang ideal sesuai dengan perkembangan
masyarakat Bangsa kita. Setidaknya kita dapat membaca tiga UU menyangkut
Pemerintahan daerah, yaitu UU No. 5 Tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999 dan
terakhir UU No. 32 Tahun 2004 yang saat
ini menjadi acuan pelaksanaan pemerintahan daerah, bahkan kabarnya UU No. 32
ini pun saat ini ada upaya-upaya untuk direvisi kembali.
Hal yang paling
pokok dari UU No. 32 Tahun 2004 adalah pemberian otonomi luas kepada daerah
yang dimaksudkan sebagai upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat.
Selain itu pula melalui otonomi luas ini daerah diharapkan mampu meningkatkan
daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan, kekhususan, potensi, dan keanekaragaman daerah dalam system
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nilai filosofis dan tujuan utama
desentralisasi dan otonomi daerah itu bermuara pada dua hal, yaitu :
Pertama,
Tujuan Politik yang memposisikan pemerintah daerah sebagai medium pendidikan
politik di tingkat local, regional, dan nasional atau demokratisasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karenanya dalam hal pemilihan Kepala
Daerah dilaksanakan secara langsung oleh Rakyat, tidak lagi oleh DPRD. Dipilihnya
secara langsung oleh rakyat ini tentunya merupakan salah satu bentuk tujuan dan
filosofi dari adanya system desentralisasi pemerintahan daerah, yang secara
politik juga menunjukan model pendidikan dan pemberdayaan politik rakyat.
Sehingga rakyat menentukan sendiri pilihan politiknya dalam rangka pelaksanaan
pemerintahan daerah.
Kedua,
Tujuan Administratif yaitu memposisikan pemerintahan daerah sebagai pelayan
masyarakat (birokrasi) yang effisien, effektif, ekonomis dan akuntabel. Dalam
tataran teknis, apa yang digambarkan dalam cermin besar, tema, dan visi misi
serta strategi program yang selama kampanye disampaikan kepada masyarakat
Kabupaten Tasikmalaya diimplementasikan dalam wujud kerja nyata yang dirancang
berdasar Rencana Strategis, Arah Kebijakan Umum, RPJMD dimana birokrasi
termasuk menjadi bagian penting di dalamnya. Oleh karena itulah, Jika sebagai Bupati/Walikota
maupun wakilnya memiliki tanggungjawab dan akuntabilitas Politik kepada Publik
sebagai pemilih, mewujudkan ekspektasinya, maka Birokrasi, selaku aparatur
pemerintahan memiliki tanggungjawab dan akuntabilitas public atas peran dan
pencapaian tujuan administrative dari berlangsungnya proses pemerintahan di
daerah sebagaimana telah digariskan dalam visi Bupati/Wakil Bupati Walikota/Wakil
Walikota terpilih yang kemudian menjadi visi pemerintahannya.
Perlu kita
pahami bersama, bahwa perkembangan dan tuntutan masyarakat semakin hari semakin
tajam. Kita sudah tidak bisa lagi main-main dalam hal mengimplementasikan
sebuah tata kepemerintahan yang baik dan bersih ( clean and good
governance). Konsep Good Governance berangkat dari perkembangan wacana
berbagai model pembenahan birokrasi dalam kaitannya dengan reformasi manajemen
pemerintahan. Pemerintahan yang bersifat
klasik menempatkan institusi pemerintah sebagai actor dominant dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Selain itu, urgensi perlunya melakukan reformasi manajmen
pemerintahan ini juga diperkuat dengan adanya kebutuhan untuk mengantisipasi
berbagai perubahan yang tidak dapat diprediksi dan berlangsung cepat dalam
lingkungan system politik. Dan Perubahan ini berlangsung baik dalam level
global, nasional maupun local.
Dalam tataran
global, pada dasarnya perubahan-perubahan penting berlangsung sejalan dengan
kebutuhan untuk meningkatkan akumulasi capital (modal), sejalan dengan
meluasnya isu globalisasi yang hampir mewarnai seluruh aspek interaksi social.
Prinsip dasar liberalisme dan kapitalisme global ini adalah bagaimana
merekonstruksi tata kenegaraan di negera-negara berkembang, dari yang tadinya
peran Negara begitu dominant, menuju pada model perwujudan peran dan ruang penyelenggaraan pemerintahan yang membuka
ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk berpatisipasi. Oleh karenanya,
dikembangkanlah isu-isu good governance, civil society, empowerment, dan
sebagainya. Dalam konteks kapitalisme global yang dibutuhkan adalah skema kerja pemerintahan yang bersih (agar dana
internasonal tidak dikorupsi), bertanggungjawab (agar dana pinjaman bisa
dikembalikan), dan transparan (agar masyarakat bisa melakukan control
Dan dengan demikian tidak terjadi ekses yang merugikan investasi).
Di Negara kita
tuntutan untuk terwujudnya Good governance ini juga kencang disuarakan. Saat
reformasi pertama kali bergulir pada Tahun 1998 pusaran tuntutan semakin
kencang, sementara hari ini kita mulai menemukan jejak-jejak pemetaan tata
pemerintahan yang lebih tertib dan ajeg dengan terus diciptakannya berbagai
aturan perundang-undangan yang mengatur pola dan system pemerintahan yang
memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas. Sepertinya sudah menjadi hal yang
mutlak bagi kita yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk
selalu memperhitungkan dan mempertanggungjawabkan “Apa kontribusi dari
setiap dana keuangan negara/daerah terhadap pencapaian tujuan bernegara”
sebagaimana diamanatkan undang-undang. Semangat perubahan paradigma
pemerintahan dari yang bersifat sentralistik kepada desentralisasi, dari
militeristik kepada pemerintahan sipil, dari totaliter kepada demokrasi
mengandung konsekwensi yang mempengaruhi pula terhadap perubahan Paradigma
pemerintahan. Yang tadinya aparat seolah menjadi abdi Negara yang justru harus
dilayani rakyat, menjadi pelayan rakyat. Dan agaknya paradigma pemerintahan
yang baik dan bersih atau clean and good governance itulah yang menjadi pilihan
semua Negara, termasuk Negara kita. Kita tak bias menghindari tuntutan kea rah
perbaikan system penyelenggaraan pemerintahan tersebut dengan mensyaratkan prinsip-prinsip pemerintahan yang bertumpu
pada “ Rule of the Law (Supremasi Hukum), kemanusiaan, keadilan, demokrasi,
partisipasi, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas”, memiliki
komitmen tinggi terhadap tegaknya nilai dan prinsip “ desentralisasi, daya
guna, hasil guna, kepemerintahan yang bersih, dan bertanggungjawab dengan
berorientasi pada pengembangan system checks and balances”.
Dalam kaitannya
dengan proses pemerintahan daerah, aplikasi good governance dapat kita telaah
dari beberapa sisi diantaranya yaitu :Pertama, perspektif awal mengenai
persepsi dan proses kepemerintahan Good Governance dalam hal kedudukan
masyarakat sebagai sumber legitimasi pemerintah dengan proses melalui
perjanjian politik (PILKADA), dan mekanisme penyelesaian konflik melalui
dialogis dan mengembalikan penyelesaian pada peraturan/rule. Dari sini agaknya
kita harus benar-benar menempatkan bahwa posisi rakyat adalah tuan dari
kedaulatan Negara ini, pemilik sah dan bagian dari stakeholder pemerintahan
daerah yang harus menjadi pertimbangan utama. Rakyat yang harus dilayani oleh
kita, rakyat yang harus dijaga rasa amannya, dijamin kebebasannya, diberi
kesempatan untuk meraih kesejahteraan hidupnya. Good Governance akan membawa
pemerintahan daerah pada rule of the game pemerintahan antara proses timbal
balik antara kontrak politik yang rakyat berikan dengan terjaminnya sebuah tata
aturan yang menjadikan semua proses itu berlangsung dengan penghormatan
terhadap tegaknya aturan, bersumberkan pada kejernihan berpikir dan pola-pola
dialogis tanpa menggunakan pada “kekuasaan” semata.
Kedua,
hal-hal yang berkaitan dengan kerangka hubungan antar elemen kepemerintahan,
yakni dalam hal sifat masyarakat sebagai sumber legitimasi pemerintah, sifat
proses perjanjian politik, konsep struktur dan solidaritas masyarakat,
pendekatan hubungan antara pemerintah dan masyarakat, proses pembentukan
identitas dan makna kebersamaan, proses terjadinya kesepakatan, dan
keseimbangan sistemis dari pembagian peran para pelaku kepemerintahan.
Aplikasikan hal ini dalam kerangka membangun sebuah tatanan system birokrasi
yang “ kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit”, “kalau bisa
dibuat murah, kenapa harus dibikin mahal, kalau bisa dibuat cepat,
kenapa harus diperlama”. Selain itu juga harus terbangun koordinasi lintas
sektoral yang solid, harus ada kesepahaman bahwa ketika sebuah program dijalankan,
itu mestilah didukung dari berbagai aspek penentu dan penunjangnya. Disamping
itu juga pendekatan yang mesti dikedepankan adalah pendekatan kinerja dan hasil
maksimal yang dicapai (effektifitas dan effisiensi).
Ketiga,
hal-hal yang berkaitan dengan identifikasi tentang proses kepemerintahan, yakni
dalam hal adanya upaya untuk mencapai kesepakatan, adanya proses kesepakatan
atas suatu preferensi bersama, adanya mekanisme untuk mencapai keseimbangan
hubungan antara pemerintah dan masyarakat, adanya peran serta masyarakat dan
pengawasan masyarakat terhadap pemerintah. Ini berkaitan dengan bagaimana
sebuah visi bupati/walikota, visi pemerintah daerah menjadi visi seluruh warga
masyarakat. Kesepakatan konsep, pelaksanaan operasionalisasinya, dan indicator keberhasilan
serta akuntabilitasnya terhadap masyarakat harus benar-benar transparan.
Sehingga masyarakat akan merasakan akan adanya hasil dari kerja yang kita
lakukan, merasakan adanya perubahan keadaan dan kondisi.
Keempat,
hal-hal yang berbeda berkaitan dengan kerangka dasar-dasar kepemerintahan,
yakni dalam hal definisi esensi kepemerintahan mengenai nilai kebaikan
kepemerintahan, signifikansi kedudukan peraturan dalam berjalannya proses
hubungan, standar dan ukuran legitimasi pemerintah, standar pengambilan
keputusan, ada tidaknya hirarki pengambilan keputusan, sumber nilai dari
preferensi, landasan nilai kerjasama, dan dalam hal pembentukan peraturan,
sifat dan sumbemya, serta mekanisme pengimplementasian dan pengawasannya.
Inilah agaknya yang menjadi rumusan lengkap bagaimana pemerintahan baik itu
dapat diaplikasikan. Dan menurut hemat saya bahwa hal mendasar yang harus
dimiliki sejak awal adalah kesediaan untuk mencoba berubah, dan terus berupaya
menuju performance aparatur pemerintahan daerah yang memenuhi prinsip-prinsip
Good Governance tadi.
Penutup
Akhirnya, Saya ingin menggaris
bawahi beberapa hal sebagai penutup tulisan saya, bahwa bagi kita sebagai
aparatur pemerintahan, dengan segala kelebihan dan kekurangan yang kita miliki,
kehidupan social masyarakat yang religius, dan wilayah kerja yang terpencar
sedemikian rupa adalah bentuk medan pertempuran yang mesti kita hadapi bersama,
dimana musuh bersama kita adalah kemiskinan, kebodohan, pengangguran, dan
ketidakdisiplinan. Untuk itu, dalam upaya menyingkirkan semua itu marilah kita
mulai dari diri sendiri, mulai dari hal-hal yang kecil, dan mulai dari sekarang
kita berikan yang terbaik dari apa yang kita punya, menunjukan yang terbaik
bagi rakyat, agar kita mampu berdiri tegak sebagai bangsa yang pemerintahannya
baik bersih dan memiliki visi nyata yang handak kita raih dimasa yang akan
datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar