Minggu, 29 Januari 2012

Good Governance Dalam Persfektif Otonomi Daerah

Mengawali tulisan ini, Saya ingin menggarisbawahi dua kata kunci dari judul diatas yaitu Good Governance dan otonomi daerah. Dua istilah yang pada satu dasawarsa terakhir mewarnai wacana dunia intelektual dan public yang menyangkut kepemerintahan. Keduanya boleh jadi merupakan antitesis dari kondisi yang selama ini berjalan diberbagai belahan dunia, sehingga desakan sebuah tata kepemerinahan yang lebih berkeadilan, transparan, partisipatif mengemuka dengan begitu derasnya.
Di Indonesia sendiri sebagai bagian dari warga dunia tidak bisa melepaskan diri dari arus perkembangan global tersebut, termasuk menyangkut nilai-nilai clean and good governance atau tata pemerintahan yang baik dan bersih. Karena perjalanan kenegaraan dan tata pemerintahan yang selama ini berjalan bersifat sentralistik, militeristik, otoritarian, dan lekat dengan praktik KKN. meyakini bahwa eksistensi, peran, tugas pokok dan fungsi Birokrasi sebagai pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan segenap capaian dan target pemerintah daerah sesuai visi dan misinya sangatlah menentukan. agaknya semangat dan kerja keras kalangan birokrasi ini patutlah mendapatkan apresiasi yang selayaknya. Namun demikian tentunya tuntutan  untuk terus berupaya meningkatkan kapasitas, kapabelitas, kerja keras dan cerdasnya dengan dilandasi niat ikhlas mengabdi, demi kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakat janganlah pernah berhenti. Bukankah Rasul mengatakan “ Khairunnaas Anfa’uhum Linnaas” sebaik-baiknya manusia adalah yang paling banyak memberi manfaat bagi masyarakat. Sebagai abdi Negara yang berfungsi melayani, tentunya kemanfaatan saudara-saudara sekalian haruslah benar-benar diwujudkan dengan memberikan yang terbaik dari kedisiplinan sikap dan moral saudara, kemampuan ilmu dan keterampilan kerja saudara, serta sikap melayani yang ramah dan penuh emphaty.
Sebagaimana kita maklumi bersama, bahwa saat ini kita hidup dalam pusaran waktu yang bergerak sedemikian cepat, perubahan demi perubahan seakan tak henti terjadi, termasuk dalam hal pelaksanaan pemerintahan di Republik ini. Berbagai pola dan system pemerintahan berlangsung silih berganti, berubah mengikuti semangat untuk terus mengarah pada frame system pemerintahan yang ideal sesuai dengan perkembangan masyarakat Bangsa kita. Setidaknya kita dapat membaca tiga UU menyangkut Pemerintahan daerah, yaitu UU No. 5 Tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999 dan terakhir UU No. 32  Tahun 2004 yang saat ini menjadi acuan pelaksanaan pemerintahan daerah, bahkan kabarnya UU No. 32 ini pun saat ini ada upaya-upaya untuk direvisi kembali.
Hal yang paling pokok dari UU No. 32 Tahun 2004 adalah pemberian otonomi luas kepada daerah yang dimaksudkan sebagai upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat. Selain itu pula melalui otonomi luas ini daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan, potensi, dan keanekaragaman daerah dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nilai filosofis dan tujuan utama desentralisasi dan otonomi daerah itu bermuara pada dua hal, yaitu :
Pertama, Tujuan Politik yang memposisikan pemerintah daerah sebagai medium pendidikan politik di tingkat local, regional, dan nasional atau demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karenanya dalam hal pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung oleh Rakyat, tidak lagi oleh DPRD. Dipilihnya secara langsung oleh rakyat ini tentunya merupakan salah satu bentuk tujuan dan filosofi dari adanya system desentralisasi pemerintahan daerah, yang secara politik juga menunjukan model pendidikan dan pemberdayaan politik rakyat. Sehingga rakyat menentukan sendiri pilihan politiknya dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah.
Kedua, Tujuan Administratif yaitu memposisikan pemerintahan daerah sebagai pelayan masyarakat (birokrasi) yang effisien, effektif, ekonomis dan akuntabel. Dalam tataran teknis, apa yang digambarkan dalam cermin besar, tema, dan visi misi serta strategi program yang selama kampanye disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya diimplementasikan dalam wujud kerja nyata yang dirancang berdasar Rencana Strategis, Arah Kebijakan Umum, RPJMD dimana birokrasi termasuk menjadi bagian penting di dalamnya. Oleh karena itulah, Jika sebagai Bupati/Walikota maupun wakilnya memiliki tanggungjawab dan akuntabilitas Politik kepada Publik sebagai pemilih, mewujudkan ekspektasinya, maka Birokrasi, selaku aparatur pemerintahan memiliki tanggungjawab dan akuntabilitas public atas peran dan pencapaian tujuan administrative dari berlangsungnya proses pemerintahan di daerah sebagaimana telah digariskan dalam visi Bupati/Wakil Bupati Walikota/Wakil Walikota terpilih yang kemudian menjadi visi pemerintahannya.
Perlu kita pahami bersama, bahwa perkembangan dan tuntutan masyarakat semakin hari semakin tajam. Kita sudah tidak bisa lagi main-main dalam hal mengimplementasikan sebuah tata kepemerintahan yang baik dan bersih ( clean and good governance). Konsep Good Governance berangkat dari perkembangan wacana berbagai model pembenahan birokrasi dalam kaitannya dengan reformasi manajemen pemerintahan.  Pemerintahan yang bersifat klasik menempatkan institusi pemerintah sebagai actor dominant dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, urgensi perlunya melakukan reformasi manajmen pemerintahan ini juga diperkuat dengan adanya kebutuhan untuk mengantisipasi berbagai perubahan yang tidak dapat diprediksi dan berlangsung cepat dalam lingkungan system politik. Dan Perubahan ini berlangsung baik dalam level global, nasional maupun local.
Dalam tataran global, pada dasarnya perubahan-perubahan penting berlangsung sejalan dengan kebutuhan untuk meningkatkan akumulasi capital (modal), sejalan dengan meluasnya isu globalisasi yang hampir mewarnai seluruh aspek interaksi social. Prinsip dasar liberalisme dan kapitalisme global ini adalah bagaimana merekonstruksi tata kenegaraan di negera-negara berkembang, dari yang tadinya peran Negara begitu dominant, menuju pada model perwujudan peran dan ruang  penyelenggaraan pemerintahan yang membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk berpatisipasi. Oleh karenanya, dikembangkanlah isu-isu good governance, civil society, empowerment, dan sebagainya. Dalam konteks kapitalisme global yang dibutuhkan adalah skema  kerja pemerintahan yang bersih (agar dana internasonal tidak dikorupsi), bertanggungjawab (agar dana pinjaman bisa dikembalikan), dan transparan (agar masyarakat bisa melakukan control Dan dengan demikian tidak terjadi ekses yang merugikan investasi).
Di Negara kita tuntutan untuk terwujudnya Good governance ini juga kencang disuarakan. Saat reformasi pertama kali bergulir pada Tahun 1998 pusaran tuntutan semakin kencang, sementara hari ini kita mulai menemukan jejak-jejak pemetaan tata pemerintahan yang lebih tertib dan ajeg dengan terus diciptakannya berbagai aturan perundang-undangan yang mengatur pola dan system pemerintahan yang memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas. Sepertinya sudah menjadi hal yang mutlak bagi kita yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk selalu memperhitungkan dan mempertanggungjawabkan “Apa kontribusi dari setiap dana keuangan negara/daerah terhadap pencapaian tujuan bernegara” sebagaimana diamanatkan undang-undang. Semangat perubahan paradigma pemerintahan dari yang bersifat sentralistik kepada desentralisasi, dari militeristik kepada pemerintahan sipil, dari totaliter kepada demokrasi mengandung konsekwensi yang mempengaruhi pula terhadap perubahan Paradigma pemerintahan. Yang tadinya aparat seolah menjadi abdi Negara yang justru harus dilayani rakyat, menjadi pelayan rakyat. Dan agaknya paradigma pemerintahan yang baik dan bersih atau clean and good governance itulah yang menjadi pilihan semua Negara, termasuk Negara kita. Kita tak bias menghindari tuntutan kea rah perbaikan system penyelenggaraan pemerintahan tersebut dengan mensyaratkan  prinsip-prinsip pemerintahan yang bertumpu pada “ Rule of the Law (Supremasi Hukum), kemanusiaan, keadilan, demokrasi, partisipasi, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas”, memiliki komitmen tinggi terhadap tegaknya nilai dan prinsip “ desentralisasi, daya guna, hasil guna, kepemerintahan yang bersih, dan bertanggungjawab dengan berorientasi pada pengembangan system checks and balances”.
Dalam kaitannya dengan proses pemerintahan daerah, aplikasi good governance dapat kita telaah dari beberapa sisi diantaranya yaitu :Pertama, perspektif awal mengenai persepsi dan proses kepemerintahan Good Governance dalam hal kedudukan masyarakat sebagai sumber legitimasi pemerintah dengan proses melalui perjanjian politik (PILKADA), dan mekanisme penyelesaian konflik melalui dialogis dan mengembalikan penyelesaian pada peraturan/rule. Dari sini agaknya kita harus benar-benar menempatkan bahwa posisi rakyat adalah tuan dari kedaulatan Negara ini, pemilik sah dan bagian dari stakeholder pemerintahan daerah yang harus menjadi pertimbangan utama. Rakyat yang harus dilayani oleh kita, rakyat yang harus dijaga rasa amannya, dijamin kebebasannya, diberi kesempatan untuk meraih kesejahteraan hidupnya. Good Governance akan membawa pemerintahan daerah pada rule of the game pemerintahan antara proses timbal balik antara kontrak politik yang rakyat berikan dengan terjaminnya sebuah tata aturan yang menjadikan semua proses itu berlangsung dengan penghormatan terhadap tegaknya aturan, bersumberkan pada kejernihan berpikir dan pola-pola dialogis tanpa menggunakan pada “kekuasaan” semata.
Kedua, hal-hal yang berkaitan dengan kerangka hubungan antar elemen kepemerintahan, yakni dalam hal sifat masyarakat sebagai sumber legitimasi pemerintah, sifat proses perjanjian politik, konsep struktur dan solidaritas masyarakat, pendekatan hubungan antara pemerintah dan masyarakat, proses pembentukan identitas dan makna kebersamaan, proses terjadinya kesepakatan, dan keseimbangan sistemis dari pembagian peran para pelaku kepemerintahan. Aplikasikan hal ini dalam kerangka membangun sebuah tatanan system birokrasi yang “ kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit”, “kalau bisa dibuat murah, kenapa harus dibikin mahal, kalau bisa dibuat cepat, kenapa harus diperlama”. Selain itu juga harus terbangun koordinasi lintas sektoral yang solid, harus ada kesepahaman bahwa ketika sebuah program dijalankan, itu mestilah didukung dari berbagai aspek penentu dan penunjangnya. Disamping itu juga pendekatan yang mesti dikedepankan adalah pendekatan kinerja dan hasil maksimal yang dicapai (effektifitas dan effisiensi).
Ketiga, hal-hal yang berkaitan dengan identifikasi tentang proses kepemerintahan, yakni dalam hal adanya upaya untuk mencapai kesepakatan, adanya proses kesepakatan atas suatu preferensi bersama, adanya mekanisme untuk mencapai keseimbangan hubungan antara pemerintah dan masyarakat, adanya peran serta masyarakat dan pengawasan masyarakat terhadap pemerintah. Ini berkaitan dengan bagaimana sebuah visi bupati/walikota, visi pemerintah daerah menjadi visi seluruh warga masyarakat. Kesepakatan konsep, pelaksanaan operasionalisasinya, dan indicator keberhasilan serta akuntabilitasnya terhadap masyarakat harus benar-benar transparan. Sehingga masyarakat akan merasakan akan adanya hasil dari kerja yang kita lakukan, merasakan adanya perubahan keadaan dan kondisi.
Keempat, hal-hal yang berbeda berkaitan dengan kerangka dasar-dasar kepemerintahan, yakni dalam hal definisi esensi kepemerintahan mengenai nilai kebaikan kepemerintahan, signifikansi kedudukan peraturan dalam berjalannya proses hubungan, standar dan ukuran legitimasi pemerintah, standar pengambilan keputusan, ada tidaknya hirarki pengambilan keputusan, sumber nilai dari preferensi, landasan nilai kerjasama, dan dalam hal pembentukan peraturan, sifat dan sumbemya, serta mekanisme pengimplementasian dan pengawasannya. Inilah agaknya yang menjadi rumusan lengkap bagaimana pemerintahan baik itu dapat diaplikasikan. Dan menurut hemat saya bahwa hal mendasar yang harus dimiliki sejak awal adalah kesediaan untuk mencoba berubah, dan terus berupaya menuju performance aparatur pemerintahan daerah yang memenuhi prinsip-prinsip Good Governance tadi.

Penutup
Akhirnya, Saya ingin menggaris bawahi beberapa hal sebagai penutup tulisan saya, bahwa bagi kita sebagai aparatur pemerintahan, dengan segala kelebihan dan kekurangan yang kita miliki, kehidupan social masyarakat yang religius, dan wilayah kerja yang terpencar sedemikian rupa adalah bentuk medan pertempuran yang mesti kita hadapi bersama, dimana musuh bersama kita adalah kemiskinan, kebodohan, pengangguran, dan ketidakdisiplinan. Untuk itu, dalam upaya menyingkirkan semua itu marilah kita mulai dari diri sendiri, mulai dari hal-hal yang kecil, dan mulai dari sekarang kita berikan yang terbaik dari apa yang kita punya, menunjukan yang terbaik bagi rakyat, agar kita mampu berdiri tegak sebagai bangsa yang pemerintahannya baik bersih dan memiliki visi nyata yang handak kita raih dimasa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar